Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi perbaikan mesin Sukhoi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Kasus ini menyeret tersangka berinisial SD ketika menjabat sebagai staf Asuransi Kredit Kantor Pusat PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).
"Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka SD pada 9 Agustus 2012, dimana PT. MPP selaku agen dari Celler Resources Singapura telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Menurut Mukri, SD dijadikan tersangka bersma HM selaku Plt. Kabag Underwriting AK Non Cash Loan PT. ASEI Kantor Cabang Utama Jakarta, kemudian MHT selaku Kepala KCU Jakarta PT. ASEI, PPM selaku Dirut PT. MPP dan DPN pihak terkait PT. AAA.
"Namun kontrak pekerjaan sebenarnya telah di bayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cabang Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources," ujar Mukri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU.RI NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.