Jakarta, Gatra.com - Pihak Kejaksaan telah menerima limpahan 75 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei dari Polres Metro Jakarta Barat. Dengan diterimanya berkas maka para tersangka akan segera mengikuti persidangan.
"JPU Kejari Jakarta Barat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait perkara 21-22," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Mukri menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka dengan waktu 20 hari sejak 18 Juli 2019 sesuai pasal 25 ayat 1 KUHAP. Penahanan bisa diperpanjang lagi oleh ketua Pengadilan selama 30 hari
"JPU menyatakan berkas perkara 75 tersangka tersebut lengkap, sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Mukri.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan pada aksi demonstrasi di Jakarta, 21-22 Mei 2019. Menurut Mukri, para tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 187 KUHP.