Home Politik Dalami Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli

Dalami Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7).

Rizal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ekonom itu akan diperiksa keterangannya untuk tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN)

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN dan ITN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Rizal hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Rizal mengaku diperiksa terkait pengetahuannya soal prosedur dan kronologi dari BLBI, karena pernah menjabat sebagai Menko Ekuin pada tahun 2000-2001 era Presiden Abdurrahman Wahid.

Namun saat penerbitan SKL itu sendiri Rizal mengaku sudah tidak menjabat lagi. Kepala BPPN, Syafrudin Arsyad Temenggung pada April 2004 (era Presiden Megawati) menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.

"Itu terjadi pada tahun 2004, ada saat pemerintahan Bu Mega, tapi saya dianggap banyak mengerti, tahu prosedur, dari sejak awal BLBI," kata Rizal. 

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam vonis banding, PT DKI sudah membuktikan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI, yang merugikan negara Rp4,58 triliun.

Putusan itu dimentahkan Majelis Hakim Kasasi. Pada tingkat Kasasi, Syafruddin diputus lepas (onlsag) dari semua tuntutan dan sudah dibebaskan dari rutan K4 KPK. 

Sementara itu KPK, tegas mengatakan bahwa kasus ini akan terus diusut kendati Syafruddin sudah dilepas dari tuntutan. Alasannya karena untuk penyidikan kasus Sjamsul Nursalim, KPK punya cukup banyak bukti kuat yang menunjang penyidikan.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

99