Tapteng, Gatra.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah, (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), menertibkan dan mengamankan sebanyak 11 unit mesin judi ketangkasan dari sejumlah warung di dua kecamatan di daerah itu pada Rabu (17/7) malam.
Penertiban dan pengamanan 11 unit mesin judi Jackpot tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama-sama dengan pihak aparat dari Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek) dan Koramil yang ada di dua Kecamatan tersebut.
Baca Juga: Pesta Sabu Dalam Rumah, 3 Orang Ditangkap, 2 Melarikan Diri
Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Pemkab Tapteng, Panuturi Simatupang, mengatakan dari 11 unit mesin judi Jackpot yang ditertibkan itu, 7 unit dari tujuh warung di Kecamatan Pinangsori dan sisanya sebanyak 4 unit lainnya berasal dari empat warung di Kecamatan Sukabangun. "Para pemilik warung berjanji untuk tidak mengoperasikan kembali aktifitas perjudian, termasuk menggunakan mesin judi Jackpot tersebut, kata Simatupang.
Selain menertibkan dan mengamankan 11 unit mesin judi Jackpot, petugas Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. Petugas Satpol PP berhasil mengamankan seorang wanita muda pelayan tempat hiburan.
Reporter: Jonny Simatupang