Batam, Gatra.com - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Batam memulangkan 61 ekor sapi qurban ke daerah asalnya Dumai, Riau, Sabtu (13/7). Pemulangan itu terpaksa dilakukan lantaran sapi-sapi itu tidak dilengkapi dokumen resmi seperti surat karantina hingga dokumen kesehatan hewan yang disyaratkan oleh Pemerintah Kota Batam.
Kepala DKP Kota Batam, Mardanis menjelaskan bahwa sapi tanpa dokumen itu masuk ke Batam pada Jumat (12/7) lalu. Rencananya sapi itu akan dijadikan hewan kurban atau pun sapi potong. Namun setelah dicek tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai prosedur, hewan ternak itu langsung dipulangkan sehari setelahnya.
"Sebenarnya sapi itu dinyatakan sehat, tapi tidak ada surat dari laboratorium, karantina, dan kesehatan makanya kita tolak dan sudah dikembalikan," kata Mardanis kepada Gatra.com, Kamis (18/7) di Batam.
Lebih jauh Mardanis menegaskan, prinsipnya DKP Kota Batam terus melakukan pengawasan terhadap masuknya sapi dari berbagai daerah ke Kota Batam. Pihaknya bersama tim di lapangan selalu mengingatkan kepada para penyedia hewan ternak ini untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk momen Idul Adha tahun 2019 ini kata Mardanis, DKP memperkirakan kebutuhan sapi qurban berada di angka 1.500 hingga 6.000 ekor. Saat ini, jumlah tersebut belum tercukupi dan akan ada distribusi sapi dari daerah Jawa, Lampung dan Sumatera yang akan terus berdatangan hingga menjelang momen hari raya qurban itu.
“Adapun jenis sapi yang banyak masuk ke Batam adalah jenis Sapi Bali, yang banyak diternakkan di berbagai daerah termasuk di wilayah Sumatera seperti Lampung dan daerah lainnya,” ujar Mardanis.