Home Olahraga Korupsi Dispora Sumut, Ruang Kerja Baharuddin Digeledah

Korupsi Dispora Sumut, Ruang Kerja Baharuddin Digeledah

Medan, Gatra.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) geledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumut di Jalan Williem Iskandar, Kamis (18/7).

Petugas tiba di Kantor Dispora Sumut sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan rompi dan sarung tangan, sebagai standardisasi penggeledahan. Petugas langsung masuk dan melakukan pemeriksaan. Sedangkan petugas yang menggunakan seragam resmi polisi berjaga didepan pintu masuk utama.

Baca Juga: Korupsi Lintas Atletik PPLP, 23 Item Disita

Penggeledahan dilakukan sejumlah ruangan, termasuk ruang Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian. Penggeledahan diyakini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000.

Ini dilakukan guna mencari bukti terkait kasus korupsi yang telah menetapkan mantan anak buah Baharuddin, Sujamrat sebagai tersangka. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Kasus ini sendiri telahasuk ke tahapan penyidikan.

Baca Juga: Korupsi Sirkuit Atletik Anak Buah Baharuddin Tersangka

Pada proyek tersebut, Sujamrat berwenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaan korupsi ini, Sujamrat yang sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispora Pemprovsu sejak Juni lalu itu diduga melakukan korupsi dengan modus mengelembungkan harga satuan atau mark up.

Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.537.273.395. Diketahui sebelumnya, kasus dugaan Korupsi Dispora tersebut, Ditreskrimsus telah memintai keterangan belasan saksi. Termasuk Kadispora Pemprov Sumut, H Baharudin Siagian yang menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017.

Baca Juga: Korupsi Lintasan Atletik, Anak Buah Baharuddin Ditahan

Proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu pun terseret dan telah diperiksa penyidik selama 6 jam pada 13 Februari lalu.

Pengerjaan proyek yang terindikasi korupsi itu yakni PT Rian Makmur Jaya dengan Direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek, Pangkal Pinang.

Reporter: Iskandar

1356