Medan, Gatra.com - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menyita 23 item batang bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000.
Ke-23 barang yang disita penyidik itu hasil dari penggeledahan yang dipimpin Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu Kompol Roman S Elhaj didampingi Kanit Unit IV Subdit III/Tipikor Kompol Hartono di Kantor Dispora Sumut, Jalan Williem Iskandar, Kamis (18/7).
Penggelapan yang disaksikan Sekretaris Disporasu Rudi Rinaldi dan Kepala Dusun 8 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Pribadi Sitepu ini dimulai dari ruangan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan, yang dulunya dijabat Sujamrat, sebelum pensiun dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dispora Sumut Akan Gelar Perkara
Berlanjut ruangan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Des Asarisyam dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian. Dirditkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi tersebut. "Selain dokumen-dokumen berkaitan dengan perkara yang sedang kita sidik, tidak ada yang kita amankan," ungkapnya.
Kompol Roman S Elhaj mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut penyidikan kasus korupsi pengerjaan renovasi lintasan sirkuit Tartan Atletik PPLP Provsu dengan pagu anggaran Rp4.797.700.000.
Baca Juga: Hasil Korupsi Pejabat dan Rekanan Rp5,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah
Dalam kasus itu temuan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih. "Ada 23 item yang kami bawa untuk pengembangan kasus ini, salah satunya komputer," pungkas Roman.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan Korupsi Dispora tersebut, Ditreskrimsus telah memintai keterangan belasan saksi. Termasuk Kadispora Pemprov Sumut, H Baharudin Siagian yang menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Baca Juga: Korupsi Lintasan Atletik, Anak Buah Baharuddin Ditahan
Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu pun terseret dan telah diperiksa penyidik selama 6 jam pada 13 Februari lalu. Pengerjaan proyek yang terindikasi korupsi itu yakni PT Rian Makmur Jaya dengan Direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek, Pangkal Pinang.
Reporter: Iskandar