Home Politik Pengacara Tomy Winata, Serang Hakim PN Jakpus

Pengacara Tomy Winata, Serang Hakim PN Jakpus

Jakarta, Gatra.com - Seorang pengacara melakukan aksi nekat dengan memukul hakim saat berlangsung persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengungkapkan, insiden itu terjadi sekitar Pukul 16.00 di Ruang Sidang Subekti, PN Jakarta Pusat. 

Kejadian bermula ketika salah satu hakim tengah membacakan putusan dari perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/Pn.Jkt Pst.

Saat hakim tersebut, mendadak kuasa hukum penggugat berinisial D tiba-tiba berdiri dari kursinya dan melayangkan ikat pinggang ke arah hakim tersebut.

"Ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku 'D' untuk menyerang hakim yang bacakan putusan," kata Makmur di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Akibat penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim HS di bagian bagian dahi dan juga seorang hakim lainnya yakni DB.

"Hakim langsung dikawal petugas PN Jakpus dan segera dibawa ke rumah sakit untuk di visum," kata Makmur.

Adapun oknum pengacara juga langsung diamankan petugas dan pihak pemgadilan menghubungi Polsek Kemayoran.

Terkait insiden ini Makmur menyebut Ketua PN Jakpus akan berkoordinasi dengan dengan Ketua Mahkamah Agung untuk menentukan sikap terkait perkara tersebut.

Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman resmi PN Jakpus, perkara 223/Pdt.G/2018/Pn.Jkt Pst didaftarkan pada 17 April 2018, tercatat perkara tersebut menyangkut wanprestasi. 

Penggugat atas nama Tommy Winata dengan kuasa hukum Desrizal Melawan PT. Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi dan PT Saukatama Dewata serta Firework Ventures Limited.

Turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Alfort Capital Limited, Gaston Investment Limited, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

737