Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini mengadakan rapat koordinasi bersama Pemkot Tangerang, Pemprov Banten, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari pemanggilan Mendagri, Tjahjo Kumolo terkait masalah lahan antara Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dengan Menkumham, Yasonna Laoly.
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo yang menjadi pemimpin rapat mengatakan, persoalan telah usai melalui jalan musyawarah.
"Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Imigrasi dan pemanfaatan lahan. Semuanya sudah clear yang mana penyesuaiannya akan difasilitasi bapak Gubernur Banten," ujar Hadi di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/7).
Hadi mengatakan, kedua pihak sepakat mencabut laporan kepolisian. Selanjutnya, permasalahan itu akan segera diselesaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Sehingga tadi telah ada kesepakatan berdua. Tentunya akan menarik, seluruh pengaduan dan juga pelayanan publik diberlakukan kembali. Kemudian terkait dengan normatif di dalam perizian dan tata ruangnya ini akan diselesaikan sebaik-baiknya," tutur Hadi.
Menurut Hadi, terdapat perbedaan persepsi antara keduanya dalam memandang peraturan atas dasar tata ruang daerah. Ia mengatakan, seharusnya Wali Kota Tangerang memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Kemenkumham. Namun apa yang dilakukan Arief adalah sebaliknya.
"Pak wali punya persepsi bahwa perizinan itu harus tunggu revisi selesai. Namun secara hukum, perizinan itu tidak perlu nunggu karena revisi prosesnya panjang. Evaluasi yang dilakukan pak Guberbur Banten itu kan juga harus survei lapangan, lihat tempat kepada kenyataan itu kan proses yang lama sehingga harus gunakan acuan yang ada," katanya.