Jakarta, Gatra.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, telah melaporkan Wakil Ketua DPW DKI Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest Tanudjaja ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
"Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya dan ke depan saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar benar ditegakkan," ujar Taufiq setelah melaporkan Rian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/7).
Saat melaporkan Rian tersebut, Taufiq juga mengaku sudah membawa beberapa bukti. Menurutnya, barang bukti tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP sehingga laporannya diterima oleh polisi.
"[Buktinya] misalkan keterangan pers, kemudian cuplikan video. Ada yang kita bawa bararang buktinya," kata Taufiq.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Taufiq baru selesai mengurus laporannya sekitar pukul 16.00 WIB. Ia datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Lamanya proses pelaporan ini dikarenakan adanya diskus dengan petugas soal kasus ini.
"Kita harus diskusi, konseling dengan petugas apakah ini mau kita kaitkan dengan UU ITE atau tidak. Apakah ini masuk ke cyber atau tidak sampai akhirnya tadi diterima di bagian umum sehingga ini termasuk pidana umum," ungkapnya.
Laporan Taufiq tersebut termuat dalam laporan kepolisian denngan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Pasal yang dituduhkan kepada Rian Ernest adalah melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1), (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.