Jakarta, Gatra.com - Adanya penurunan permintaan kayu bulat berakibat pada menurunnya harga kayu bulat dalam negeri yang saat ini mencapai 1.2 juta rupiah/m3 bahkan harga tersebut jauh dari biaya produksi rata-rata sebesar 1.7 juta rupiah/m3. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo mengatakan perlu ada insentif untuk meningkatkan kinerja IUPHHK-HA yang berdampak pada penurunan permintaan kayu bulat.
"Diperlukan adanya paket kebijakan untuk memperbaiki perdagangan hasil hutan melalui ekspor kayu gergajian dari Papua dan Papua Barat dari jenis selain merbau yang selama ini belum dikenal pasar untuk mendorong industrialisasi dan penciptaan peluang kerja melalui implementasi UU Otonomi Khusus Papua dan juga diperlukan perluasan penampang ekspor kayu olahan atau moulding," ujar Indroyono Soesilo di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Melalui paket kebijakan tersebut, ia menyebutkan akan dapat diperoleh tambahan bahan baku dari hutan alam sebesar 2 juta m3 dari jenis-jenis kayu yang belum populer. Selain itu akan ada tambahan kayu bulat dari HTI sebesar 6,6 juta m3/tahun. Dari kalkulasi tersebut ia menyebutkan akan diperoleh tambahan devisa sebesar US$1,6 miliar. Rinciannya dari ekspor kayu gegajian berbasis kayu alam dari Papua dan Papua Barat senilai US$175 juta, ekspor kayu olahan/moulding berbasis kayu alam senilai US$682.5 juta, ekspor panel kayu berbasis kayu alam sebesar US$240 juta dan ekspor kayu olahan/moulding berbasis kayu tanaman sebesar US$495 juta.
Indroyono mengatakan peningkatan ekspor untuk produk gergajian dan kayu olahan tidak akan mengganggu pasokan untuk industri pengolahan kayu domestik karena permintaannya akan dipenuhi oleh kayu yang berasal dari Hutan Tanaman Industri non-pulp dan jenis lain yang belum dikenal pasarnya. "Selanjutnya akan ada upaya untuk mendorong upaya revitalisasi industri pengolahan kayu dalam negeri dengan menyesuaikan bahan baku yang dapat memanfaatkan limbah kayu berdiameter kecil baik dari hutan alam maupun hutan tanaman," katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan perlu pendirian industri kayu gergajian skala kecil menengah secara on farm atau dekat dengan sumber bahan baku Hutan Tanaman Industri. Selain itu insentif fiskal juga perlu diterapkan dengan percepatan pembayaran restitusi PPN 10 kepada industri kehutanan, peninjauan kembali penetapan harga kayu untuk basis pengenaan PPh, keringanan PBB dan pembayaran DR dalam mata uang rupiah.