Home Politik Dikritisi Advokat, Yasonna Sebut RKUHP Sudah Disepakati

Dikritisi Advokat, Yasonna Sebut RKUHP Sudah Disepakati

Bogor, Gatra.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait delik keagamaan belakangan ini sempat menjadi sorotan banyak advokat. Pasalnya, beberapa waktu lalu, koalisi advokasi beragama yang terdiri dari beberapa instansi hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan lainnya mengkritisi bahwa dalam beberapa pasal dalam RKUHP terdapat kata multitafsir.

Menanggapi masalah tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan bahwa RKUHP sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, apabila terjadi perbedaan pendapat akan dibahas dalam rapat kerja antara pihaknya selaku pemerintah dan DPR RI.

"Udah sekarang DPR dan pemerintah sepakat, nanti dalam Raker kalau ada perbedaan pendapat di situ kita beresin," kata Yasonna di lokasi pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7).

Diketahui, sebelumnya YLBHI menilai bahwa RKUHP terkait delik keagamaan memiliki banyak kekurangan. Banyak kata multitafsir yang ditemukan dalam RKUHP ini seperti pada Pasal 250 dan 313 yang menggunakan kata 'penghinaan'.

Ketua Bidang Pengembangan YLBHI, Febiyonesta, mengatakan bahwa dengan adanya konstruksi atau rumusan pasal yang multitafsir tersebut dapat menyebabkan kritik terhadap ulama atau institusi keagamaan dapat dijerat hukum pidana. Padahal, menurut Febi, kritik semacam itu adalah suatu hal yang biasa dalam kehidupan bermasyarakat.

"Kalau masyarakat mengkritik atau ulama yang kepleset ucap, itu bisa saja dikritik. Tapi karena ada pasal ini kemungkinan jeratan terhadap mereka yang mengkritik tokoh agama, institusi keagamaan, dan agama itu sendiri sangat bisa dijerat," ujar Febi di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/7).

171