Jakarta, Gatra.com - Pengacara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan makanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah mempertanyakan pelaporan warga negara Jerman, Mahmoud Tatari atas dugaan pemerasan sertifikat halal MUI, untuk perusahaannya, Halal Control GmbH di Jerman.
Diketahui, Tatari melaporkan MUI dan juga warga negara Selandia Baru, Mahmoud Abu Annaser yang meminta uang sebesar 50 ribu Euro atau Rp780 juta untuk perpanjangan sertifikat halal pada 2016 silam.
Ikhsan menjelaskan, Tatari sudah bermitra dengan MUI selama 20 tahun untuk proses penerbitan sertifikat halal. Namun baru belakangan Tatari memperpanjang melalui perantara, yang disebut Ikhsan sebagai konsultan. Ikhsan mempertanyakan saat gelar perkara di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (18/7).
"Kan ada pengacaranya (Tatari), kenapa sih enggak langsung aja (urus ke MUI). Kan selama ini 20 tahun langsung saja? Enggak bisa jawab dong, berarti ada main main antara Tatari dan Abu Nazar (Annaser) sendiri. Kan mereka warga negara asing," kata Ikhsan saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Ikhsan menambahkan, pihaknya juga curiga saat kedua warga negara asing itu pergi dari Indonesia pada 12-15 April 2019, untuk menjadi anggota Food Halal Council di Malaysia.
"Malaysia dan Indonesia dalam persoalan ini, ya mohon maaf, ada persaingan yang tajam untuk industri halal. Kemudian dia bikin surat kemana-mana kan mendelegitimasi polisi, mendelegitimasi MUI, dan dikeluarkannya surat, itu menjelang pemilu. Ini juga ada motif-motif lain," papar Ikhsan.
Kendati begitu, Ikhsan enggan berspekulasi jika Tatari ingin menggunakan jalur cepat agar sertifikat halal cepat diproses.
Menurutnya, Tatari bisa mengurus langsung ke MUI.
Yang masih menjadi kecurigaan MUI, lanjut Ikhsan, adalah soal pajak.
"Bisa saja Tatari sedang ada membayar pajak, supaya tidak mencapai jumlah pajak yang dikenakan di Jerman, dia pura-pura mengeluarkan duit, jadi enggak usah bayar pajak di negaranya dan diambil lagi sama temennya juga. Bisa jadi, (mereka) orang asing kita enggak tahu (motifnya).
Sebelumnya, pengacara Tatari, Ahmad Ramzy baru saja menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemerasan untuk sertifikasi halal di Bareskrim Polri, Kamis (18/7).
Ramzy menyebut langkah ke Bareskrim Polri ditempuh setelah sejak 2017 kasus kliennya tak ditindaklanjuti oleh Polres Bogor.
Kasus itu sendiri terjadi pada 2016 silam. Meski sempat menolak permintaan Annaser, Tatari tetap mengirim 50 ribu Euro dan mendapat perpanjangan sertifikat halal.
Namun selang setahun, Tatari diminta membayar perpanjangan sertifikat lagi oleh Annaser dalam jumlah yang sama. Padahal, sertifikat itu tertulis berlaku untuk dua tahun.