Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengungkapkan mendukungannya agar DPR dapat merevisi Undang-Undang KPK untuk diperkuat, bukan justru dilemahkan.
"Saya mantan ketua KPK, tidak mungkin saya ingin melemahkan KPK. Saya ingin KPK itu ada terus," kata Antasari dalam diskusi mencari pemberantas korupsi yang mumpuni di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (18/7).
Menurut Antasari, Undang-Undang KPK sudah ada nomenklatur yang seharusnya tercatat di Peraturan Pemerintah. Sehingga kalau mengikuti perkembangan zaman, hanya perlu ada bagian-bagian tertentu yang diganti, karena memang tidak bisa merubah undang-undang. Jadi undang-undang itu hanya normatif.
"Undang-undang KPK harus direvisi bukan untuk melemahkan, tapi memperkuat nomenklatur di PP, sehingga jadi berkembang PP, kalau mengubah UU itu sulit," ujar Antasari.
Antasari juga menyinggung perlunya revisi Undang-Undang Tindak pidana korupsi terkait uang pengganti dengan tidak menggunakan denda subsider hukuman penjara, tetapi harus dikembalikan berupa uang penggantian secara nyata diserahkan kepada negara.
"Kapan uang negara mau kembali, tiru saja pasal 31 c di UU 371 untuk disita. Contoh uang pengganti Rp20 Miliar subsider 2 tahun, dia milih penjara daripada membayar," katanya.