Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menilai dari kelima Komisioner KPK yang ada saat ini, tidak sesuai amanat Undang-Undang, karena tidak terpenuhinya unsur-unsur ‘keterwakilan’ dari Polisi dan Jaksa.
"KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar undang-undang karena jelas dibaca pasal 21 ayat 5 itu disebutkan bahwa KPK terdiri dari 5 orang, itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik," kata Antasari dalam diskusi pemberantas korupsi yang mumpuni di Media Center MPR/DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (18/7).
Mantan Ketua KPK itu menyebut apabila dari unsur polisi sebagai penyidik tidak ada, unsuk jaksa sebagai penuntut umum tidak ada, berarti melanggar Undang-Undang.
Antasari juga mengingatkan Pansel KPK untuk memilih Komisioner yang lebih pintar dari anak buahnya.
"Bagaimana tidak perkara sebelum ke pengadilan harus dipaparkan dan pimpinan tidak bisa merespon paparan, itu apa yang terjadi. Maka tolong Pak Trimedya, jadi tanyakan, itu apa beda unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan itu," ujar Antasari.
Antasari menambahkan pentingnya pemahaman Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dalam Undang-Undang, disebut tertangkap tangan.
"OTT saat ini apakah suap menyuap, pemerasan oleh pejabat, apakah gratifikasi, nggak jelas. Semuanya rompi orange, tidak jelas (OTT)," katanya.