Home Politik Pengacara: Ada Intervensi Polres di Kasus Sertifikasi Halal

Pengacara: Ada Intervensi Polres di Kasus Sertifikasi Halal

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Ahmad Ramzy mengatakan ada dugaan intervensi Polres Bogor terkait kasus pemerasan perpanjangan akreditasi sertifikat halal MUI yang menimpa kliennya Mahmoud Tatari. Sebab sejak kasus tersebut dilaporkan dua tahun silam, belum ada tindak lanjut.

"Hari ini kita gelar perkara di Mabes Polri karena kita meminta kepada Mabes Polri, saya melihat sudah ada intervensi di Polres Bogor," kata Ramzy saat ditemui di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/7).

Ramzy menyebutkan dengan adanya gelar perkara tersebut, kepolisian bisa menetapkan tersangka dan memproses hukum pelaku.

Baca juga: MUI Bantah Terima Uang untuk Sertifikasi Halal

"Mudah-mudahan hari ini gelar perkara untuk meningkatkan status (tersangka)," ujarnya.

Ia menambahkan semua proses penyidikan sudah dilakukan. Namun sejauh ini Mahmoud Abu Annaser belum bisa diperiksa.

"Karena semua proses penyidikan sudah semua, semua sudah di periksa tetapi tinggal oknum ini (Annaser) yang belum diperiksa sehingga terlihat sekali dilindungi oleh pihak-pihak yang mengintervensi perkara ini," ucap Ramzy.

Sebelumnya diberitakan, Tatari dan kuasa hukumnya melaporkan Annaser dan MUI atas dugaan pemerasan sertifikat halal sebesar 50 ribu Euro, atau setara Rp780 juta.

Kasus itu terjadi sejak 2016. Setahun setelahnya, pemilik Halal Control GmbH Jerman itu melaporkan kasus ke Polres Bogor namun diketahui belum ada tindak lanjut. 

152