Jakarta, Gatra.com - Pengacara Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti transfer dugaan pemerasan uang untuk kasus perpanjangan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menimpa kliennya, Mahmoud Tatari. Pengiriman uang tersebut terang Ramzy ditujukan kepada akun BCA cabang Bogor, Juanda, milik Mahmoud Abu Annaser.
Ia menambahkan, dugaan pemerasan itu tidak hanya menimpa kliennya yang berkewarganegaraan Jerman, tapi juga warga negara Belanda. Diketahui Mahmoud Abu Annaser melakukan operasi pemerasannya terhadap sesama warga negara asing.
"Bukan hanya klien kami WNA Jerman, tapi ada juga Belanda. Semua penampungnya adalah pihak WNA New Zealand tersebut (Mahmoud Abu Annaser). Dan setiap tahun dimintai 50 ribu Euro (Rp780 juta)," ujar Ramzy saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/7).
Ramzy menyebutkan meski ada warga negara lain yang tertimpa kasus yang sama, namun sejauh ini belum ada pihak yang berani melaporkan.
Baca juga: WN Jerman Diduga Jadi Korban Pemerasan Sertifikat Halal MUI
"Pihak-pihak dari negara lain juga tidak berani ada yang melaporkan, cuma kita dikasih bukti dari Belanda bahwa ini pemerasanya terhadap Abu Annaser, rekening ya rekening Bogor tapi sampai saat ini (Annaser) belum diperiksa sama sekali," terangnya.
Oleh karena tidak terima menjadi bulan-bulanan pemerasan, ia bersama kliennya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pelaporan ke Bareskerim dilakukan setelah dua tahun kasus tersebut "menggantung" dalam penyelidikan Polres Bogor.
Ramzy mengatakan pihaknya baru menghadiri gelar perkara hari ini (18/7) dengan penyidik Polri.
"Makanya hari ini gelar perkara mudah-mudahan (Annaser) bisa ditetapkan tersangka," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tatari dan Ramzy melaporkan Annaser dan MUI atas dugaan pemerasan sertifikat halal sebesar 50 ribu euro atau setara Rp780 juta. Mahmoud Tatari sendiri tercatat sebagai pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Halal Control GmbH.