Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjadi leading sector atau penanggung jawab Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
" KLHK harusnya yang ambil alih. Dorong aja. Ombudsman akan mengawasi dan merealisasikan, siapa yang memimpin sektornya," Kata Anggota Ombudsman, Adrianus Melaila, saat ditemui di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Menurut Adrianus, dari seluruh sektor yang ada, KLHK sudah siap dengan program ini. Hal itu karena draf rancangan strategi telah disiapkan oleh kementerian.
Meski, nantinya KLHK yang akan menjadi penanggung jawab sektor. Adrianus berharap, sektor lainnya ikut membantu terlaksananya RAN-PPM. Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAN-PPM ini, berbagai sektor terlibat memberantas merkuri dari Indonesia.
"Tapi kalau ini dikuasai oleh KLHK, yang lain nanti bilang, makan dah tu. Jadi mereka malah tidak mau terlibat. Kita akan benar-benar awasi ini," tambah dia.
Selain itu, dalam RAN-PPM, pemerintah melibatkan 12 sektor untuk memberantas ketersediaan dan penggunaan merkuri di Indonesia. Kedua belas itu antara lain: KLHK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BPPT, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Negeri.