Tebo, Gatra.com - Kepala Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Mardiana melakukan tindakan melampaui kewenangannya sendiri. Ia justru menerbitkan surat penonaktifan seluruh perangkat desa, Kamis (18/7).
Mardiana sempat dinonaktifkan oleh Bupati Tebo, Sukandar gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan Kades Muaro Sekalo, Suherman beberapa waktu lalu. Sehari diaktifkan kembali Kades, Mardiana justru langsung memecat seluruh perangkat desanya. Pemecatan itu dituangkannya lewat Surat Keputusan Desa Tambun Arang Nomor: 11/SK-TA/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019.
Dalam surat tersebut, keenam nama perangkat desa yang dipecat adalah Sekdes M. Fathoni Mahfuz, Ketua BPD Asnawi, Sekretaris BPD Isharyanto, Anggota Lembaga Adat Lukman, LPM M. Yusar dan tokoh masyarakat Efendi.
Mardiana berdalih bahwa keenam orang tersebut menolak dirinya kembali menjadi Kades. Ketua BPD, dinilai Mardiana telah bersekongkol dengan memalsukan tanda tangan Mardiana untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri Tebo.
Sekretaris Desa Tambun Arang, M Fathoni Mahfuz mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Camat Sumay, Ambiar dan Bupati Tebo, Sukandar. Hasilnya, surat pemecatan yang diterbitkan Mardiana tidak berkekuatan hukum.
“Jadi surat pemecatan tersebut tidak berfungsi dan tidak berkekuatan hukum,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/7).