Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan pemerasan perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya diberitakan lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Halal Control GmbH milik warga negara Jerman Mahmoud Tatari diperas dalam kasus perpanjangan sertifikasi halal tersebut. Pemerasan dilakukan oleh terduga pelaku Mahmoud Abo Annaser yang diketahui warga berkebangsaan Selandia Baru dan menjadi pihak ketiga dalam sengkarut kasus.
Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy menjelaskan pemerasan itu diduga dilakukan di bawah kendali Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan makanan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim.
"Modusnya adalah pungli. Ketika akreditasi tersebut habis masa waktunya, sudah dilakukan pemenuhan syarat-syarat, korespodensi dengan pihak MUI sudah dilakukan. Tetapi tidak ada tindak lanjut, tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut," kata Ramzy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/7).
Ramzy menjelaskan kliennya dimintai uang oleh pelaku sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta. Awalnya Tatari tak ingin membayar uang tersebut.
"Sehingga klien kami diancam, ditakut-takuti, melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dengan iming-iming dipertemukan langsung dengan oknum MUI (Lukman) tersebut," ujarnya.
Lebih jauh, ia menerangkan Tatari memang sempat bertemu dengan Lukman di Bogor pada 2016. Dari pertemuan tersebut, kata Ramzy, pihak MUI melalui Lukman sudah membenarkan ada klausul pembayaran sejumlah uang tersebut.
Baca juga: MUI Bantah Terima Uang untuk Sertifikasi Halal
Karena merasa diperas, Tatari beserta kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor sejak November 2017.
"Tapi tidak ada kemajuan sama sekali terlihat seperti dilindungi oknum New Zealand dan MUI ini. Karena kita membongkar sesuatu yang besar terkait MUI," ucap Ramzy geregetan.
Karena merasa kasusnya jalan di tempat, keduanya melaporkan kembali kasus tersebut ke markas besar Polri. Pada Kamis pagi (18/7), pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Hari ini kita gelar perkara di Mabes Polri karena saya melihat sudah ada intervensi di Polres Bogor," katanya lagi.
Baca juga: Sertifikasi Halal, MUI Pertimbangkan Lapor Balik WN Jerman
Sebagai informasi, kasus tersebut menguap pada 2016. Meski sempat menolak untuk membayar permintaan Annaser, Tatari tetap mengirimkan uang tersebut dan mendapat sertifikat halal.
Namun berselang setahun, Tatari kembali diminta pelaku untuk melakukan perpanjangan sertifikat dengan dimintai nominal yang sama. Padahal masa berlaku sertifikat halal itu tertulis selama dua tahun.