Home Internasional Bos Narkoba Meksiko Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Bos Narkoba Meksiko Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Brooklyn, Gatra.com - Hakim Amerika Serikat telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan penambahan tahanan selama 30 tahun pada seorang gembong narkoba, Joaquin 'El Chapo' Guzman.

Dilansir BBC, Guzman (62) dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan di antaranya perdagangan narkoba dan pencucian uang oleh pengadilam federal New York pada Februari lalu. Dia adalah mantan kepala kartel Sinaloa, yang menurut pihak berwenang merupakan sindikat pemasok obat-obatan terlarang terbesar ke AS.

Guzman menjalankan kartel di Meksiko utara. Pada 2009, Guzman termasuk dalam daftar orang terkaya di dunia urutan 701 versi Majalah Forbes dengan perkiraan harta kekayaan senilai $1 miliar.

Ia diduga membantu menyelundupkan ratusan ton kokain ke AS dan berkonspirasi untuk membuat serta mendistribusikan heroin, metamfetamin, dan ganja. Selain itu, ia juga dikatakan telah menggunakan pembunuh bayaran untuk melakukan ratusan pembunuhan, penyerangan, penculikan dan tindakan penyiksaan.

Guzman berhasil melarikan diri dari penjara Meksiko melalui sebuah terowongan pada 2015 lalu, namun berhasil ditangkap kembali. Kemudian, pada 2017 ia diekstradisi ke Amerika Serikat.

Dalam persidangannya di Brooklyn, AS, Guzman mengatakan bahwa hukuman kurungan yang dijatuhkan padanya sama dengan penyiksaan. Selain itu, ia merasa telah menerima persidangan yang tidak adil.

Hal ini diungkapkannya melalui seorang penerjemah bahasa pada Rabu (17/7), tepat sebelum ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman minimum yang diterima Guzman. Sedangkan tambahan 30 tahun penjara disebabkan oleh penggunaan senjata api ilegal. Selain itu, Guzman juga didenda $12,6 miliar (£10 miliar) sebagai ganti rugi.

Jaksa mengatakan bahwa Guzmán akan menjalani hukumannya di balik 'ton baja'. Hal ini merujuk pada sebuah penjara dengan keamanan tinggi di Colorado.

Pengacara Guzman, Jeffrey Lichtman menyebutkan,  pihaknya berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya persidangan tidak dilakukan secara adil dan ia juga mengklaim bahwa juri telah dipengaruhi oleh pemberitaan media.

"Itu adalah pertunjukan pengadilan," katanya. 

193