Jakarta, Gatra.com – Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah sepakat untuk mengatur ulang syarat pengeluaran sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal itu dikarenakan batas minimum yang harus dicapai sebuah UKM atau UMKM dirasa masih terlalu tinggi, yaitu sebesar Rp 300 juta.
“Untuk mendapat sertifikat HAKI, Rp 300 juta itu bagi UMKM tidak mampu, otomatis harus diperhitungkan kembali. Tadi kami sudah sepakat ini akan ada regulasi baru. Akan menjadi pembicaraan baru ke depannya, antara Kemenkop dengan Komisi VI,” kata Nasim Khan saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurut Nisam, Rp 300 juta bukanlah angka yang mudah didapatkan oleh UKM atau UMKM, karena pada dasarnya, mereka adalah usaha mikro. Terlebih, saat mereka baru saja merintis usahanya.
Nantinya, saat regulasi baru sudah ada, dengan syarat omzet minimum lebih kecil dari yang diterpkan saat ini, diharapkan UMKM kecil di Indonesia bisa mendapatkan sertifikat hak paten atas produk mereka. Dengan begitu para peserta UMKM kecil itu dapat berkembang lebih besar, melalui produk-produk terbaik mereka yang sudah resmi dipatenkan.
“Tujuannya agar UMKM-UMKM kecil ini bisa dapat sertifikat HAKI atas produk-produk mereka, yang kualitasnya sudah pasti baik. Biar nanti mereka bisa lebih berkembang juga,” pungkas politisi dari fraksi PKB itu.