Sibolga, Gatra.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menggerebek yang digunakan pesta sabu di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (2/7).
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sibolga, Iptu R Sormin, mengatakan ada enam orang yang diduga melakukan pesta sabu di rumah tersebut. Namun dua orang melarikan diri. Sementara dari keempat orang yang diamankan, tiga orang positif narkoba, sedangkan satu orang lainnya negatif.
Baca Juga: Polres Sibolga Ungkap 57 Kasus Narkoba Sepanjang 2018, Pelaku Usia Produktif
Ketiga orang positif narkoba ini masing-masing berinisial AT alias F (32), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis dan AT alias A (33), warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis serta HP alias A (27), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru. "Sementara dua orang yang berhasil melarikan diri kini diburu polisi. Identitas keduanya sudah kita kantongi," kata Sormin.
Sormin menjelaskan dari hasil pengeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Satu unit alat hisap bong dari botol air mineral terpasang pipet plastik dan pipa kaca bekas bakaran sabu.
Tiga korek gas, satu unit gunting warna hitam, lima unit potongan lempengan logam ujung runcing, satu unit plastik bening menempel sisa sabu-sabu dan satu unit handphone. "Selanjutnya satu buah dompet berisi uang Rp50 ribu, serta empat bungkus kecil sabu - sabu terbungkus plastik bening seberat 0,6 gram," katanya.
Baca Juga: Oknum ASN Pemkab Tapteng Diberhentikan Karena Narkoba
Ketiga orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. AT alias F dan AT alias A diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jounto pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a.
"Sementara satu tersangka lainnya yakni HP diancam pasal 112 ayat (1) jounto pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.