Home Politik DPRD Simalungun Cabut SK Pemecatan 992 Guru

DPRD Simalungun Cabut SK Pemecatan 992 Guru

Siantar, Gatra.com - Bupati Simalungun JR Saragih memecat sementara 992 guru di Simalungun. Pemecatan dilakukan sejak 26 Juni 2019 lalu. Dengan pemecatan itu, maka guru tidak lagi mendapatkan tunjangan fungsional. Atas keputusan ini, DPRD Simalungun angkat bicara.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun Rospita Sitorus menyesalkan kebijakan mantan ketua Partai Demokrat Sumut tersebut. Pemberhentian ratusan gur tidak sesuai dengan kebijakan pendidikan.

Baca Juga: Kabupaten Simalungun Penyumbang Sampah Terbesar di KDT

"Surat keputusan itu harus dicabut. Kita tidak setuju dengan itu. Kita prihatin melihat kondisi guru seperti ini. Atas nama kemanusiaan, surat keputusan itu harus dicabut," tegasnya, dalam sebuah diskusi publik tentang pendidikan di Jalan Asahan, Siantar, Rabu (17/7).

Anggota DPRD Simalungun lainya, Bernard Damanik menyampaikan kepada guru yang diberhentikan untuk tetap mengajar dan masuk seperti biasa di sekolah. Apa yang dilakukan JR Saragih harus dihentikan. "Supaya tunjangan fungsional tidak bermasalah sebaiknya Bapak/Ibu guru masuk. Jadi kemudian masalah tidak tersangkut pada guru," imbuhnya.

Baca Juga: Sejuknya Mata Air Umbul Mabar

Lanjut Bernard, bahwa fraksi di DPRD Simalungun menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemberhentian guru di Simalungun. Ia juga menyatakan, Simalungun saat ini masih kekurangan guru.

Jika diberhentikan, siapa lagi yang mengajar di sekolah. Proses belajar mengajar akan terganggu dan yang dirugikan adalah siswa sebagai generasi penerus bangsa.

"Tunjungan fungsional itu kan di usulkan oleh pemerintah daerah. Jadi kenapa malah guru diberhentikan. Setelah keluar surat keputusan dirjen, ya seharusnya tunjungan fungsional berjalan. Sekali lagi, guru harus tetap masuk dan mengajar," katanya.

Baca Juga: Gaji Disunat, Ratusan Honorer Pemkab Simalungun Tuntut Bupati Mundur

Sementara itu, Ketua Forum Guru Siantar (FGS) Eastman Napitupulu mendesak JR Saragih mencabut surat keputusan itu. Dia mengajak semua guru untuk bersatu. Guru sebagai pendidik tidak boleh takut.

"Kita tidak sepakat dengan kebijakan ini. Sebagai rekan guru, tidak mendukung langkah yang diambil DPRD Simalungun menolak surat keputusan pemberhentian yang diterbitkan JR Saragih," tutupnya.

Reporter: Jon RT Purba

2569