Asahan, Gatra.Com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Asahan tidak menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 untuk melelang proyek pengelolaan sampah.
"Rp3,9 miliar anggaran tahun ini saja tidak cukup untuk membayar operasional pengelolaan sampah, apalagi kalau ditenderkan. Makanya kegiatan ini kita swakelolakan," ujar Kabid Pengelolaan Sampah, Sofyan Zuhri, kepada Gatra.Com diruang kerjanya, Senin lalu (15/7).
Baca Juga: Asahan Tidak Gunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2016
Dia mengakui, kegiatan pengelolaan sampah tidak pernah ditenderkan setiap tahun. Termasuk pengelolaan dengan sistem menggunakan tenaga kerja outsorching. Walau hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres.
Peraturan yang mengatur Pengadaan Barang Jasa pemerintah serta Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain anggaran yang tidak cukup, Sofyan juga beralasan upaya tersebut agar lebih efisiensi.
Baca Juga: Pembangunan PLTSa Jalan di Tempat, Ternyata Ini Alasannya
Menurutnya jika ditenderkan ke pihak ketiga akan membuat rantai birokrasi menjadi panjang. Serta membuat pihaknya sulit berkoordinasi dengan petugas kebersihan dalam mengatur pekerjaan. "Tidak ditender agar memperpendek birokrasi, dan menghasilkan sampah yang maksimal," ungkapnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut sejauh mana efektivitas sistem swakelola dalam menghasilkan sampah setiap hari dia tidak mampu menjelaskan.
Reporter: Edy Gunawan Hasby