Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan terhadap tiga tersangka TPK suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan perpanjangan penahanan untuk tahap pertama ini dilakukan hingga 40 hari kedepan. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari untuk 3 tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (17/7).
Dua tersangka Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto dan pengacara Alvin Suherman (AVS) diperpanjang masa huninya di rutan K4 KPK 19 Juli hingga 27 Agustus 2019. Sedangkan untuk Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta akan dilakukan perpanjangan penahanannya dari 20 Juli sampai 29 Agustus 2019 mendatang.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia ditetapkan tersangka bersama seorang advokat Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.
Duduk perkaranya, bermula saat Sendy melaporkan seorang pihak terkait kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar.
Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntutnya memutuskan untuk berdamai. Usai proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun.
Kemudian Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019, mendatang.
Singkat cerita, Suherman menemui Jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto. Agus selaku Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Alvin dan Sendi disangka melanggar pasal pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.