Jakarta, Gatra.com- Terbitnya Insentif super deductible tax alias Insetif Pajak Vokasi untuk industri dinilai menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha. Faktor utama yang menyebabkan hal tersebut adalah sulitnya pemanfaatan insentif.
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menjelaskan tiga alasan sulitnya pemanfaatan. Pertama, mekanisme klaim industri yang menjadikan pengurangan pajak tidak mudah.
"Memang sulit, apalagi jika dilihat dari sisi kegiatan atau nilai yang membutuhkan otoritas lintas kementerian/lembaga di luar Kementerian Keuangan, seperti standarisasi hingga akuntabilitas nilai pajak, jelas Tauhid, dalam acara PAS FM, di Jakarta, Rabu (17/7).
Kedua, kepastian clean dan clear perusahaan dari catatan pajak. "Jadi, kalau ada masalah di masa lalu, akan sulit untuk mengajukan insentif ini, jelasnya. Ketiga, kebanyakan sektor swasta menggunakan jasa Research and Development (R&D) dari negara lain yang sudah teruji secara praktisi. Sehingga, apabila mereka ingin melakukan R&D di dalam negeri akan menjadi mahal.
Baca juga: DPR Setuju Insentif Perpajakan Melalui Perluasan Tax Holiday
Sementara itu, Anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia, Prama Yudha Amdan, menambahkan, Insentif ini akan menjadi suatu kebijakan yang baik, namun dengan catatan. Kebijakan ini harus dibarengi dengan penyediaan pasar dalam negeri karena kalau dilihat, produk impor membanjiri pasar domestik, tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Penguasaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi Lukman. Ia menyebut positifnya kebijakan yang diambil pemerintah itu dengan catatan perlu adanya koordinasi dari segala pihak, baik dari pemerintah dan pengusaha. "Jangan sendiri-sendiri, ujarnya.
Sebagai informasi, super deductible tax merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha. Dalam kasus ini industri yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan guna menghasilkan suatu inovasi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Haris Munandar mengatakan bahwa insentif pajak super tax deduction untuk pendidikan vokasi dalam rangka penguatan SDM bidang industri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010.
Baca juga: PP Insentif Pajak Vokasi Terbit, Ini Kata Menkeu
Dalam PP itu disebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi dengan sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama mendukung 2.600 SMK. "Upaya tersebut merupakan pembelajaran strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM berkompetensi,” ia menjelaskan.