Home Gaya Hidup BNNP NTB Musnahkan 800,5 gram Sabu-Sabu Selundupan 

BNNP NTB Musnahkan 800,5 gram Sabu-Sabu Selundupan 

 

Mataram, Gatra.com- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan 800,5 gram sabu-sabu dari hasil penyelundupan di Kepulauan Riau , Rabu (17/7).

Para pejabat BNNP NTB, kedua tersangka berinisial JM (36) dan TT (37), didampingi penasihat hukumnya, penuntut umum, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB, menyaksikan langsung barang bukti tersebut diblender dengan air, lalu dicampur oli. 

“Ada delapan bungkus sabu-sabu yang kita musnahkan saat ini. Ini barang bukti dari dua tersangka yang kita tangkap pada bulan Mei lalu. Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan setelah penyidik di Bidang Pemberantasan BNNP NTB mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram,” kata Nurochman.

Mengenai identitas tersangka, JM berasal dari Depok, Jawa Barat. Ia tertangkap bersama tersangka TT, warga Selong, Kabupaten Lombok Timur. Rencananya, mereka akan mengedarkan barang tersebut jelang hari raya lalu.

“Tersangka JM digerebek lebih dulu di Jalan Anyelir, Kota Mataram, pada akhir Mei lalu. Kemudian, menyusul penangkapan TT di sebuah hotel di kawasan Selaparang, Kota Mataram,” ujar Nurochman.

Menurut Nurochman, kasus tersangka saat ini sedang dalam proses pemberkasan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan.

101