Jakarta, Gatra.com - Adik eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim mangkir untuk ketiga kalinya dari pemeriksaan KPK. Muhajidin diperiksa dalam kasus korupsi Anggota DPR RI Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso.
“Alasan sakit. Namun yang bersangkutan tidak melampirkan surat keterangan dokter," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Sebelumnya, penyidik antirasuah sudah memanggil Muhajidin 5 Juli 2019 dan 15 Juli 2019 yang lalu. KPK akan melakukan pembahasan untuk langkah lebih lanjut terkait pemeriksaan ini.
Adik Nazaruddin lainnya, Muhammad Nasir juga telah diperiksa dalam kasus ini. Anggota komisi VII DPR ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 1 Juli 2019. Terkait pemeriksaan Nasir, KPK mendalami pengetahuan dia terkait sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
Nazaruddin sendiri sudah pernah dijadwalkan diperiksa pada 9 Juli 2019 lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Namun terpidana kasus informasinya yang bersangkutan berhalangan karena sakit.
Dalam kasus ini KPK mengendus sejumlah penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik. Indikasinya ada empat sumber yang diterima oleh Politikus Golkar itu.
Pertama, dugaan pengaturan tentang Permendag Gula Kristal Rafinasi, kedua terkait dengan penganggaran, khususnya DAK. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Dan keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.