Home Teknologi Kemenaker Apresiasi KLHK Jalin Kerja Sama Atasi Penipisan Lapisan Ozon

Kemenaker Apresiasi KLHK Jalin Kerja Sama Atasi Penipisan Lapisan Ozon

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi lapisan ozon stratosfer melalui penghapusan penggunaan Bahan Bakar Perusak Ozon (BPO) jenis Hydrochlorofluorocarbons (HCFC) sebagai bahan pendingin refrigerasi dan AC (RAC). Pencapaian target penghapusan HCFC pada 2020 adalah sebesar 37,5% di sektor servicing.

Oleh karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani naskah Kesepakatan Bersama Peningkatan Kapasitas Balai Latihan Kerja di Bidang Tata Udara dan Refrigerasi dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon.

Baca Juga: Kurangi Emisi, Cina Bisa Menjadi Pahlawan Udara di Asia

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono mengapresiasi KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim yang telah menginisiasi kerja sama ini. Ia menyampaikan kerja sama yang terjalin antara pihaknya dengan KLHK merupakan perwujudan upaya pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam merespon permasalahan perubahan iklim di Indonesia.

"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina pada 1985 mengenai perlindungan lapisan ozon. Ratifikasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KLHK melalui langkah konkret dengan maksud untuk membatasi konsumsi dan bahan-bahan produksi yang berpotensi merusak lapisan ozon," katanya dalam acara Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dalam rangka Perlindungan Lapisan Ozon di Hotel JS Luwana, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam konteks kebijakan dan regulasi, kolaborasi antara Kemenaker dan KLHK telah disahkan melalui Permenaker No. 41/2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok dan Teknisi Khusus pada Jabatan Referigrasi dan Tata Udara. Dimana dalam penyusunannya dilatar belakangi komitmen Indonesia untuk menghapus HCFC yang berdampak pada sektor pemeliharaan referigrasi dan tata udara.

Baca Juga: Ubah Perilaku Buruk, Menkes: Bisa Kurangi Polusi di Jakarta

"Kesepakatan akan ditandangani antara KLHK dan Kemenaker melalui pelaksanaan pemberian bantuan pelatihan di bidang tata udara dan refrigerasi, pelatihan bagi instruktur, penyelenggaraan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja di bidang tata udara dan refrigerasi. Tujuannya agar dapat bermanfaat dalam pengembangan kompetensi SDM bidang referigrasi dan tata udara di Indonesia. Serta mendukung upaya pembatasan bahan penipis lapisan ozon sebagai wujud keberlangsungan bagi masyarakat dan alam sekitar," tambahnya.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalatas) yang saat ini mengkombinasikan pelatihan 21 Badan Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) dan membina terhadap 284 BLK Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terus berupaya melakukan program pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan industri beserta perubahan.

 

151