Washington, Gatra.com - Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap Panglima Militer Myanmar, Min Aung Hlaing dan pemimpin militer lainnya terkait genosida muslim Rohingya di negara tersebut.
Dilansir laman Reuters, para wakli panglima militer Myanmar, Soe Win, Than Oo, dan Aung Aung serta keluarga mereka masuk dalam daftar sanksi. Sanksi ini dinilai langkah besar dalam menghadapi genosida etnis Rohingya.
"Kami khawatir bahwa pemerintah Burma (Myanmar) tidak mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas kejahatan dan pelanggaran HAM," ujar Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, Rabu (17/7).
Pompeo menambahkan Min Aung Hlaing telah membebaskan tentara Myanmar yang dihukum karena melakukan genosida etnis Rohingya pada tahun 2017 di desa Inn Din.
"Panglima tertinggi (Myanmar) telah membebaskan para penjahat itu setelah hanya beberapa bulan di penjara. Sementara itu, para jurnalis yang mengungkapkan kasus pembunuhan di Inn Din, dipenjara selama lebih dari 500 hari," lanjut Pompeo.
Pembantaian di desa Inn Din diungkap oleh dua wartawan Reuters Myanmar, yaitu Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Mereka telah menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan membocorkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan pada 6 Mei lalu setelah mendapat amnesti.
Pengumuman terkait pemberian sanksi ini disampaikannya di hari pertama Konferensi Tingkat Menteri Internasional (International Ministerial Conference). Mereka membahas seputar kebebasan beragama yang juga dihadiri oleh perwakilan Rohingya.
"Dengan pengumuman ini, Amerika Serikat adalah negara pertama yang secara terbuka mengambil tindakan terkait dengan kepemimpinan militer Myanmar. Kami telah mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang keterlibatan komandan Myanmar dalam pelanggaran HAM berat, tukasnya.