Home Politik Bongkar Perkara Lain, JC Penyuap Rommy Diterima Jaksa

Bongkar Perkara Lain, JC Penyuap Rommy Diterima Jaksa

Jakarta, Gatra.com - Permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

"JPU berpendapat terdakwa memenuhi persyaratan untuk jadi justice collaborator," ujar Jaksa KPK, Riniyati Karnasih, membacakan tuntutan dimuka persidangan.

Jaksa mengatakan bahwa Muafaq telah mengajukan, sebagai saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Justice Collaborator) pada tanggal 19 Juni 2019 lalu.

Jaksa memepertimbangakan pengabulan tersebut karena berpedoman UU nomor 13 tahun 2006 jo UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan SEMA nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistleblower dan Justice Collaborator tindak pidana tertentu.

Alasanya, lanjut jaksa karena Muafaq dinilai bukan pelaku utama dalam tindak pidana ini. Ia juga dianggap berperan dalam membongkar perkara lain dalam tindak pidana ini. Keterangannya juga dinilai sebagai keterangan yang handal.

"Terdakwa berperan dalam membongkar perkara lain dalam tindak pidana ini," kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Maufaq dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Muafaq dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Rommy.

Muafaq memberikan suap kepada  Rommy dengan total Rp91,4 juta. Uang haram, sebagai hadiah kepada Rommy atas bantuan mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Muafaq pun terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dengan rincian uang suap sejumlah Rp41,4 juta diberikan untuk mendukung Abdul Wahab sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Pemberian tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan Rommy.

Suap lainnya pada 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya. Muafaq langsung memberikan kepada Rommy Rp50 juta. Pemberian-pemberian tersebut didakwa sebagai bentuk kompensasi atas bantuan dari Rommy selaku Ketua Umum PPP.

"Kami menuntut, agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tambah jaksa Wawan.

Jaksa menyatakan Muafaq melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

34

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR