Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa terhadap hasil yang diumumkan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan bentukan Kapolri, Tito Karnavian hari ini, di Mabes Polri, Rabu (17/7).
"Wajar jika KPK kecewa karena sampai saat ini, bahkan pelaku lapangan pun belum ditemukan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di gedung KPK, Rabu (17/7).
Ia menilai Novel yang merupakan korban dalam kasus, justru terkesan menjadi orang yang disudutkan.
Soalnya, salah satu anggota TGPF, Nur Kholis dalam pemaparan hasil TGPF malah menuduh Novel melakukan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power).
Ia menyebutkan probabilitas dari kasus yang ditangani Novel sebagai penyidik lembaga antirasuah itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam.
Menanggapi itu, KPK mengatakan bahwa pihaknya tidak memahami konteks penggunaan istilah ‘excessive use of power’ yang diutarakan oleh TGPF.
Laode Syarif menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, penyidik KPK menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku. Sehingga tidak tepat jika ada tuduhan perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan itu.
"Bahkan dalam kasus Buol, justru Novel dan tim yang diserang dan hampir ditabrak saat menjalankan tugasnya," kata Laode.
Laode mencermati, penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Antirasuah itu bukanlah bentuk serangan pribadi, melainkan penyerangan atas pekerjaan penyidik pemberantasan korupsi di KPK.
"Serangan terhadap Novel bukan serangan terhadap pribadi, bahkan ini kami pandang serangan terhadap institusi KPK," katanya.