Home Ekonomi Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan TKI ilegal ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan TKI ilegal ke Malaysia

Batam, Gatra.com - Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman 9 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, Minggu (14/7). 

Dua orang pengurus atas nama Lobing subandryo 36 tahun dan Supiadi 35 tahun, diamankan polisi sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kronologis pengungkapan berawal saat personel Patroli KP Yudistira 8003 menerima informasi akan adanya pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. 

Dapat informasi seperti itu, petugas lapangan langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke penampungan TKI ilegal tadi di sebuah rumah di Perumahan milik Pemko Batam di Kecamatan Batam Kota.

"Di sana polisi mendapati 9 orang TKI ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Timur. Semuanya adalah laki-laki yang rencananya akan berangkat ke Malaysia melalui jalur laut ilegal,” kata Erlangga kepada Gatra.com, Rabu (17/7) di Batam. 

Lebih jauh Erlangga merinci, dari hasil pemeriksaan, kesembilan orang TKI ilegal itu dimintai biaya keberangkatan Rp5 juta perorang. Duit itu untuk akomodasi dan biaya selama berada di penampungan. 
Selain kedua tersangka, polisi juga mendeteksi keterlibatan orang lain; Andi, Rozi dan Rudi yang masih dalam pengejaran. 

"Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 1 unit speed boat warna biru bermesin tempel Yamaha 200 PK sebanyak 3 unit, 3 unit telepon genggam dan tiket maskapai penerbangan milik TKI ilegal dari kampung halaman,” rinci Erlangga. 

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan dan telah tiga kali memberangkatkan puluhan TKI ilegal melalui jalur laut tak resmi.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Para tersangka kata Benyamin akan dibidik dengan Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp15 Miliyar.

195