Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asas Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengindikasikan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia korporasi. Dimana dalam hal ini, perusahaan terlalu mengintervensi urusan agama karyawan.
"Sekarang trennya banyak perusahaan yang menanyakan dan mengatur hal-hal yang tidak relevan dengan pekerjaan yang kaitannya dengan urusan agama. Misal mempertanyakan soal fatwa NU soal istilah non muslim bukan kafir, mengatur ibadah karyawan dan sebagainya," ungkap Beka kepada Gatra.com saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Penyadapan Merupakan Pelanggaran HAM
Ia mencontohkan banyak spanduk di proyek konstruksi di kawasan Cikampek bertuliskan utamakan sholat dan keselamatan kerja, menurutnya itu merupakan bentuk diskriminasi secara halus.
"Harus ada kesamaan perlakuan dan tidak mendiskriminasi yang beragama lain, kalau mau ibadah harus difasilitasi dan dipersilahkan, tapi tidak perlu sampai begitu," ungkapnya.
Beka menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan aturan yang diskriminatif dengan membatasi kebebasan berekspresi berdasarkan kepercayaannya.
Baca juga: Ini Instansi Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
Dalam hal ini, ia juga menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam aspek politik oleh perusahaan yang sering melarang karyawan libur saat pemungutan suara. Ini pelanggaran oleh sektor swasta.
Selain kebebasan dalam menjalankan agama tanpa diskriminasi yang merupakan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dalam dimensi HAM, Beka juga menekankan agar perusahaan juga tidak melanggar Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) dengan sewenang-wenang mengambil alih tanah masyarakat atau melakukan pencemaran lingkungan.