Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama, Jawa Timur, Haris Hasanudin tiga tahun hukuman penjara di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/6). Haris juga dituntut pidana denda senilai 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami menuntut majelis hakim, satu, menyatakan terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Riniyati Karnasih membacakan tuntutan dimuka persidangan.
Jaksa menilai Haris terbukti menyuap Anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Suap itu untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur. Dalam pemaparan jaksa bahwa Haris memberi suap kepada Rommy sebanyak dua kali di rumah Rommy dengan total Rp255 juta.
Sementara kepada Lukman Hakim, Haris memberikan suap sebanyak dua kali. Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Rp50 Juta. Kemudian 09 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Lukman menerima uang sejumlah Rp20 juta.
Haris dinyatakan terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalan pertimbangannya, Jaksa minilai hal yang memberatkan Haris karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencoreng citra Kementerian Agama.
"Yang seharusnya menjunjung tinggi akhlak dan moralitas, perbuatan terdakwa menyebabkan ketidakadilan atas proses mutasi dan promosi jabatan di kementerian Agama," tambahnya.
Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa mau berterus terang dan menyesali perbuatannya serta ia belum pernah dihukum sebelumnya.