Home Politik JC Kakanwil Jatim Penyuap Rommy Ditolak Jaksa KPK

JC Kakanwil Jatim Penyuap Rommy Ditolak Jaksa KPK

Jakarta, Gatra.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan tersebut.

"Jaksa penuntut umum tidak menerima permohonan (JC) terdakwa," ujar Jaksa Riniyati Karnasih di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Menurut Jaksa, kesimpulan itu berpedoman pada UU nomor 13 tahun 2006 jo UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan sema nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistleblower dan justice collaborator tindak pidana tertentu.

“Dalam ketentuan tersebut pada pokoknya mensyaratkan seorang pelaku pidana yang akan menjadi JC harus memenuhi beberapa persyaratan utama,” katanya. 
Diantaranya lanjut jaksa, terdakwa bukan merupakan pelaku utama, terdakwa wajib memberikan keterangan yang signifikan yang diperbuatnya dan pelaku lain yang lebih besar dan terdakwa harus mengembalikan semua hasil kejahatannya.

"Dengan menggunakan parameter-parameter tersebut dan disandingkan dengan keadaan yang melekat pada terdakwa, jaksa berkesimpulan sikap terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai Justice Collaborator," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Haris Hasanudin dituntut tiga tahun hukuman penjara dan pidana denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Harus terbukti menyuap anggota DPR Muchammad Romahurmuziy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Haris memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Lukman untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Haris diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

54

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR