Jakarta, Gatra.com - Pidato Visi Indonesia yang disampaikan Presiden Terpilih Joko Widodo di Sentul, Bogor, Minggu (14/7), dinilai sejumlah pihak membuka celah bagi Negara dan Korporasi untuk melanggar HAM demi melanggengkan investasi dan pembangunan infrastruktur.
Aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Syamsuddin menilai pidato dengan diksi-diksi yang kasar untuk "menghajar" pihak yang menghalangi investasi akan meningkatkan pendekatan represif yang digunakan negara dalam menghadapi masyarakat yang menolak karena dirugikan dan dirampas haknya.
"Kata-kata Jokowi 'dihajar' itu sangat mungkin objeknya adalah masyarakat ketika mempertahankan tanahnya. Bentuk dihajarnya seperti apa, kita semua tahu pendekatan represif yang digunakan negara, dari sekian banyak kasus. Polisi adalah yang paling banyak melakukannya. Masyarakat dibenturkan dengan kepolisian yang seharusnya mengayomi," ujar Syamsuddin dalam diskusi di Seknas KPA, Pancoran, Jakarta, Rabu (17/7).
Baca Juga: Pidato Visi Indonesia Dinilai Visi Mundur Jokowi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat, total aduan pelanggaran HAM akibat bisnis dan korporasi meningkat dari 2017 sejumlah 866 berkas menjadi 1.278 berkas di 2018. Dengan aduan pelanggaran HAM 1.021 dilakukan oleh perusahaan swasta dan 257 dilakukan oleh BUMN dan BUMD.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menangkap dari Pidato Visi Indonesia Jokowi bahwa pembangunan infrastruktur di periode kedua tidak akan surut namun malah akan semakin masif. Ia mengkhawatirkan aduan pelanggaran HAM oleh Korporasi akan semakin meningkat seiring meningkatnya pembangunan infrastruktur.
"Paling banyak aduan ditujukan kepada BUMN konstruksi. Sebagian akhirnya mengikuti saran dari Komnas HAM. Tapi tidak sedikit yang mengabaikan," tekan Beka.
Baca Juga: Visi Lingkungan Jokowi Hilang Saat Terpilih. Ada Apa?
Beka menyebut hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Maka pihaknya menekankan pentingnya standar Hak Asasi Manusia dalam melakukan pembangunan agar tidak ada masyarakat kecil yang terdzalimi.
"Kalau HAM tidak jadi standar pembangunan, penggusuran pembanguan Bandara di Kertajati, Bandara di Kulonporogo, akan terjadi lagi," kata Beka.
Beka berharap, Pemerintah dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian lain segera membuat aturan turunan dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang mengatur standar HAM dalam bisnis dalam bentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM.