Jakarta, Gatra.com - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) dan Polri menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan barang dan penindakan pelanggaran seperti penyelundupan komoditas pangan.
"Sesuai dengan undang-undang yang ada, tugas kami [Barantan] adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Ali Jamil, Kepala Barantan Kementan, usai acara peandatangan nota kesepahaman di Kementan, Jakarta, Rabu (17/7).
Nota kesepahaman ini untuk menyiasati kekurangan jumlah personel Barantan. Saat ini, totalnya sekitar 3.800 orang yang tersebar di seluruh unit di Tanah Air dan harus mengawasi secara ketat wilayah Indonesia yang sangat luas.
"Jumlah sebesar itu pasti tidak akan cukup untuk mengawal seluruh negeri kita yang luas ini. Maka itu, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri, tapu harus memakai tangan pihak lain atau dari kepolisian, termasuk juga dari TNI dan Kejaksaan," katanya dalam keterangan tertulis.
Menurut Jamil, kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin sejak 2012 lalu. Namun sejak 2016 hingga 2019, kerja sama tersebut terus dilakukan pembaruan. Langkah ini penting dilakukan untuk mempertegas wilayah strategis penjagaan.
"Pembaruan pedoman kerja sama ini diharapan mampu mengawal dan menjaga negeri kita. Apalagi isi pedoman yang ada sudah sangat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 92 yang mencakup wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke," katanya.
Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asop Kapolri), Irjen Pol Martuani Sormin, menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh daerah, khususnya wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara, dan darat.
"Saya perintahkn seluruh anggota agar melindungi alam hayati kita. Dijaga bersama TNI dan pihak lainnya. Khusus di Papua, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 5 kabupaten terpanjang yang harus mendapat penjagaan," ujarnya.
Menurut Martuani, hasil pemetaan sementara wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berstatus rawan sebagai akses penyelundupan. Maka itu, penjagaan di sana sudah diperketat melalui pos penjagaan yang didirikan.
"Kita juga melakukan patroli bersama dan menindak tegas siapa saja yang ingin menghancurkan alam Indonesia. Di samping itu, kita juga melakukan pendidikan yang dibalut sertifikat," katanya.
Kerja sama kedua belah pihak ini juga meliputi penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan, dan sumber daya alam hayati dari proses pidana seperti penyelundupan.
Adapun data pengawasan dan penindakan Barantan mencatat bahwa sejak tahun 2017, Kementan menindak 40 kasus dengan barang bukti 92 ton komoditas strategis seperti beras, bawang, dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru, serta Entikong.