Jakarta, Gatra.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Bangun Indoparalon Sukses (MPOIN), Jember, Jawa Timur, mendapat kecaman keras Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU).
MPOIN diduga tidak membayat upah pekerja sesuai dengan Upah Minimun Regional (UMR) 2019. Perusahaan telah pelanggaran UU Nomor 13/2003 Pasal 90 ayat 1 dan pasal 185 dan perusahaan telah melakukan PHK secara sewenang-wenang.
"Ini pelanggaran tindak pidana kejahatan. Tak hanya itu MPOIN menghalang-halangi pendirian serikat buruh di perusahaan," ujar Presiden Sarbumusi NU, Syaiful Bahri Anshori dalam keterangan pers, Rabu (17/7).
Sarbumusi NU mendesak Kementerian Tenaga Kerja turun tangan dan menindak tegas selurub pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Imbauan sama ditujukan ke Kepolisian RI.
"Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera menindaklanjuti dengan tegas pelanggaran ini. Begitu juga kepada Kapolri turun tangan menindak oknum polisi yang nakal, mem-back up MPOIN," tegas dia.
Komisi IX DPR juga diminta segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan merugikan kepentingan pekerja serta terjadi tindak pidana ketenagakerjaan.
"Kita juga ingin komisi IX DPR RI turun tangan menyelesaikan kasus ini" tandasnya.