Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyesalkan tindakan Wali Kota Tangerang, Arief R Wiesmansyah yang menghentikan pelayanan publik kepada masyarakat karena berseteru dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Tjahjo menilai permasalahan dengan Yasonna seharusnya dapat diselesaikan tanpa mencederai marwah Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi sampai mengganggu pelayanan publik dan merugikan warga Tangerang.
"Jika ada perbedaan pendapat pemda terhadap instansi pusat, baiknya diselesaikan dengan santun dan bermartabat. Tidak mencederai kewibawaan pemerintah pusat, Kemenkumham," tutur Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/7).
Tjahjo menduga keputusan Arief menghentikan pelayanan publik diambil dengan emosional. Maka dari itu, Kemendagri memerintahkan Pemprov Banten melakukan pembinaan kepada Pemkot Tangerang.
Untuk ke depannya, Tjahjo menyerahkan permasalahan itu kepada Gubernur Banten. Namun terlebih dahulu, pelayanan publik yang dibekukan Arief kembali dipulihkan.
"Kurang etis dan kurang elok rasanya kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan menciderai pelayanan publik yang harusnya dijaga. Saya minta Pak Gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu," imbuhnya.