Home Politik Penyuap Rommy Dituntut Dua Tahun Penjara

Penyuap Rommy Dituntut Dua Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan," kata Jaksa Abdul Basir membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
 
Selain dituntut dua tahun kurungan penjara, jaksa juga menuntut Muafaq dikenai pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Muafaq dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Anggota DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Rommy.
 
Muafaq memberikan suap kepada  Rommy dengan total Rp91,4 juta.  Uang haram itu karena Rommy membantu mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga Muafaq terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
 
Dengan rincian sejumlah Rp41,4 juta diberikan untuk mendukung Abdul Wahab sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Pemberian tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan Rommy. 
 
Lalu pada tanggal 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Muafaq langsung memberikan kepad Rommy suap sejumlah Rp50 juta. Pemberian-pemberian tersebut didakwa sebagai bentuk kompensasi atas bantuan dari Rommy selaku Ketua Umum PPP. 
 
"Kami menuntut, agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tambah Basir. 
 
Jaksa menyatakan Muafaq terbukti melanggar sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
 
Pertimbangan Jaksa,  hal-hal yang memberatkan Muafaq adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Sedangkan hal yang  meringankannya karena  mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Kemudian Ia bersikap sopan dalam persidangan dan juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
71