Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan bahwa Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas tidak diwajibkan bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) atau para vendor.
Arcandra menjelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Migas sudah lama dihapus dan disederhanakan menjadi SKUP. Namun msih ada sebagian dari para pelaku industri belum merasakan bahwa SKT ini sudah dihapus.
“Tujuan dihapuskannya SKT ini adalah untuk mempermudah rantai bisnis, di jasa penunjang Migas, sehingga usaha-usaha baik itu kecil, menengah, besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang migas, itu bisa langsung dengan K3S-nya tanpa lagi membutuhkan SKT,” kata Arcandra saat ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/7).
Arcandra menjelaskan bahwa SKUP tersebut tidak diwajibkan bagi para vendor, kecuali untuk keperluan inspeksi. Karena SKUP tersebut ditujukan kepada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai produk di dalam negeri.
“Untuk itu mereka diberi bintang satu, dua, tiga, dan seterusnya. Sehingga nanti kontraktor bisa melihat apakah vendor punya lokal konten yang memadai. Namun tidak dipersayaratkan kalau memang tidak ada. Tetap mereka boleh mengikuti,” Arcandra menambahkan.
Terkait pengurusan SKUP, Arcandra menjelaskan akan segera dimasukkan kedalam sistem daring yang sedang dipersiapkan. Pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas progress sistem tersebut pada pekan depan.
“Segera setelah persiapan beres, akan segera diluncurkan sistem tersebut,” ujarnya
Arcandra menjelaskan keuntungan bagi yang memiliki SKUP adalah vendor dapat bersaing dengan vendor lainnya yang memiliki harga lebih rendah, sehingga dapat membuat persaingan harga lebih kompetitif.
“Mereka right to match. Artinya jika ada perusahaan lain yang harganya lebih rendah, sedangkan yang punya SKUP lebih tinggi, dia berhak untuk menantang harga ke perusahaan tersebut. Membuat harga lebih kompetitif.” kata Arcandra.