Solo, Gatra.com – Polresta Solo menangkap pengoplos gas elpiji yang mampu memproduksi sekitar 1500 tabung elpiji oplosan selama sebulan. Dimas Kurnia Wicaksono, 28 tahun, warga Jagalan, Jebres, Solo, ditetapkan sebagai tersangka karena memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap karena langkanya gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di Solo. Kepolisian kemudian menelusuri hingga menemukan praktik pengoplosan gas tersebut.
”Kalau yang 3 kilogram itu kan bersubsidi, sedangkan yang 12 kilogram tidak bersubsidi. Tentunya dia jadi dapat keuntungan lebih,” ucap Ribut saat ditemui di Solo, Rabu (17/7).
Pelaku ditangkap di tempat pengoplosan di kampung Randusari, RT 002 RW 003 Mojosongo, Jebres, Solo, Senin (15/7). Tersangka ditangkap bersama tujuh karyawan saat tengah mengoplos gas elpiji.
”Untuk mengisi tabung 12 kilogram, tersangka membutuhkan 4 tabung gas melon. Tiap hari tersangka mengoplos 50 tabung gas elpiji 12 kilogram,” ucapnya.
Dengan begitu, rata-rata ada 200 tabung gas melon yang dioplos tiap hari atau sekitar 6000 tabung per bulan. Selama ini, tersangka mendapat tabung gas melon dari sejumlah pengecer di Solo Raya. Untuk tiap tabung gas 12 kilogram oplosannya, pelaku mendapat untung Rp20 ribu.
”Sebulan mereka bisa mengoplos 1.500 tabung 12 kilogram. Keuntungannya bisa mencapai Rp 37 juta sebulan,” ucapnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain mobil Daihatsu Grandmax, 61 tabung gas elpiji 12 kilogram, 65 tabung gas melon, dan 295 tutup segel gas elpiji 12 kilogram, serta setengah karung segel gas melon.
Tersangka akan dijerat pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.