Home Politik DPR: Overnya Kapasitas Lapas Dihuni Tahanan Narkoba

DPR: Overnya Kapasitas Lapas Dihuni Tahanan Narkoba

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kondisi dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) hinga kini sangat mengkhawatirkan, terutama pada permasalahan jumlah kapasitas. Jumlah Lapas di Indonesia sudah melampaui kapastias hingga dua kali lipat.

"Kalau kita lihat, over kapasitas Lapas kita sampai hari ini, itu sudah dua kali lipatnya. Kapasitas Lapas kita itu 124.000 sementara penghuni Lapas sudah mencapai 260.000," katanya usai mengikuti seminar, di Auditorium Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Arsul menyebut penghuni Lapas-Lapas yang melebih kapasitasnya itu kebanyakan berasal dari tahanan dan narapidan narkotika. Hampir 50 persen dihuni tahanan penyalagunaan narkotika.

"Lebih dari 50 persen penghuninya adalah para warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) atau narapidana yang terkait dengan kasus narkoba yang statusnya adalah penyalahgunaan murni. Artinya mereka bukan sebagai pengedar, hanya pengguna," jelasnya.

Karena kondisi ini, Arsul menyebut Komisi III akan lebih memerhatikan aspek keadilan restoratif atau restorative justice untuk narapidana, yang mana, keadilan restoratif ini akan lebih peka terhadap korban, bukan terhadap kasus.

"Itu yang mendorong kami ikut secara lebih serius menempatkan keadilan personal dalam pembahasan restorative justice, ini kedalam RKUHP ini terutama di Komisi 3," ucap Arsul.

Menurut Arsul, saat ini dalam RKUHP tidak diatur RKUHP yang bertujuan pemidanaan. Kedepannya nanti, Komisi III akan memasukkannya unsur restorative justice RKUHP. 

“Ada empat tujuan pemidanaan yaitu mencegah tindak pidana tidak terulang kembali, fungsi-fungsi reiintegrasi, rehabilitasi, dan membebaskan rasa bersalah. Ini sebagai pintu masuk agar kita bisa mengatur soal restorative justice," kata Arsul.

115

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR