Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan KPU sudah mengubah waktu kampanye untuk Pilkada 2020.
Sebelumnya, pada rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020, KPU mengusulkan waktu kampanye selama 81 hari. Namun, usulan itu dikritik Komisi II dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
"Masa kampanya itu awalnya dari 81 hari menjadi menjadi 71 hari. Itu enggak mungkin lagi, dipotong waktunya," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Arief menambahkan waktu atau masa kampanye selama 71 hari itu sudah pas dan tidak bisa dikurangi lagi, tujuannya agar tidak mengganggu agenda lain dalam Pilkada 2020.
"Misalnya agenda tentang sengketa calon, kan kalau ada calon yang tidak bisa ditetapkan, dia atau calon bisa mengajukan sengketa. Kita tidak bisa mengurangi di bawah 70 hari, takut nanti dalam sengketa itu, putusannya melampaui hari pemungutan suara, kan merepotkan," papar Arief
Untuk dapat disetujui peraturan baru tersebut, KPU lanjut Arief sudah mengirimkan draft rancangan PKPU Pilkada 2020 ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah dikirim dan dilakukan pembahasan harmonisasinya. Kami tinggal tunggu kabar dari Kemenkuham. Kalau memang sudah selesai, kita bisa langsung distribusikan (PKPU) ke teman-teman (KPU daerah yang menggelar Pilkada)," terang Arief.
Adapun untuk tanggal pencoblosan, kata Arief tidak berubah karena tetap akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Pilkada nanti akan diikuti 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.