Palembang, Gatra.com – Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan akan segera menghidupkan Komisi Perlindungan Anak (KPA) tingkat provinsi. Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut sudah ditandatangani.
“Saya sudah gagas membuat Komisi Perlindungan Anak, tinggal menunjuk orang-orangnya saja,” ujarnya usai menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Griya Agung, Rabu (17/7).
Dikatakannya, ia prihatin kepada anak-anak di Sumsel yang belum mendapatkan haknya. Usia anak-anak merupakan masa yang tidak bisa terulang kembali dalam kehidupan sehingga perlu dipenuhi kebutuhannya. Pemerintah berupaya memperbanyak ruang terbuka yang ramah anak serta memperhatikan pendidikan anak.
"Kita prihatin, anak-anak masih belum mendapatkan haknya, misalnya anak Sumsel yang sudah perokok. Jujur saya prihatin terhadap prilaku dan didikan anak di rumahnya. Jika ada anak perokok artinya ada yang salah dalam proses pendidikannya,” sambungnya.
Orang nomor satu di Sumsel ini menjelaskan, Sumsel memiliki penduduk usia anak sekitar 3 juta atau 30% dari total jumlah penduduk. Jumlah sebanyak itu, hidup dan berkembang dalam keluarga dengan karakter yang berbeda-beda baik dari strata ekonomi, status sosial, dan pendidikan. “Di HAN 2019 ini, kita memberikan kesempatan yang sama kepada anak mendapatkan haknya. Salah satu upaya dilakukan dengan tidak memperkerjakan anak. Saat ini, kita tidak melihat lagi ada anak-anak menyemir sepatu atau jual pempek,” bebernya.
Pada kesempatan itu, dia juga menyoroti pernikahan dini yang dialami oleh pelajar SD-SMP di Kabupaten Muba. Dalam hukum positif di Indonesia, batasan usia seorang anak yakni kurang dari 18 tahun. Secara undang-undang, pernikahan dini melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan.
“Antispasinya pencegahan, jangan sampai perkawinan dini ini menjadi merebak, menjadi kelaziman di tempat kita. Saya minta kepada Kakanwil Agama, Kemenag, KUA, dan pemerintah daerah untuk mencegah ini,” tutupnya.
Reporter : Karerek.