Jakarta, Gatra.com - Anggota panitia kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul sani mengatakan, akan segera mengesahkan RKUHP dan ketok palu sebelum berakhirnya periode Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masa kerja 2014-2019.
"RKUHP akan kita selesaikan periode ini, periode ini kan berakhir September. Berarti sebelum 30 September harus kita ketok ini. Kira-kira minggu terakhir bulan september ya," ujar Arsul saat ditemui di Auditorium Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Namun, Arsul mengakui, masih ada masalah yang tersisa sebelum disahkan RKUHP ini "Memang RKUHP menyisakan 7 masalah," sebutnya.
Salah satu isu krusialnya terkait permasalahan hukum adat. Menurutnya, masih sulit mengakomodasi perbuatan yang dinilai melanggar hukum di suatu daerah. Selain itu, seputar persoalan pidana mati, delik kesusilaan, dan penghinaan terhadap presiden.
"Berikutnya terkait Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Cuman itu enggak terlalu besar. Misalnya ketentuan peralihan, bagaimana undang-undang yang sudah existing itu sampai kapan mau berlaku atau seperti apa. Ketentuan penutup juga. Kapan KUHP mau resmi diberlakukan," jelas Arsul.
Karena itu, Arsul mengatakan, Panja RKUHP sesegera mungkin menyelesaikan beberapa permasalahan yang menghambat.