Home Politik KPU Siap Jawab 53 Perkara Sengketa Pileg 2019

KPU Siap Jawab 53 Perkara Sengketa Pileg 2019

Jakarta, Gatra.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, KPU akan menjawab 53 perkara sengketa Pileg 2019, pada Rabu (17/6).

"Hari ini KPU hadir di sidang Sengketa Pileg 2019. Sidang beragendakan pemeriksaan sembilan Provinsi, 46 parpol, empat DPD dan tiga perorangan parpol. Sehingga total menghadapi 53 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ketiga," ujar Hasyim saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (17/7).

Sidang kembali digelar dalam tiga panel. Panel I memeriksa 24 perkara dari dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Papua Barat. "Sumatera Utara ada 15 pemohon, terdiri dari 13 parpol dan dua calon anggota DPD. Papua Barat ada sembilan pemohon, terdiri dari tujuh parpol,  satu perorangan parpol dan satu DPD," ucap Hasyim. 

Kemudian, panel II akan memeriksa 14 perkara dari empat provinsi, yakni Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Bali. Untuk Gorontalo ada tiga pemohon, yakni dua parpol dan satu perorangan parpol. Kepulauan Riau ada lima pemohon parpol, Kalimantan Tengah ada empat pemohon terdiri dari tiga parpol dan satu perorangan parpol. Kemudian Bali ada dua pemohon parpol.

Adapun panel III, akan memeriksa 15 perkara dari tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. "Sumatera Barat ada empat pemohon parpol, Kalimantan Selatan ada dua pemohon parpol,  Sulawesi Utara ada delapan pemohon parpol dan 1 calon anggota DPD," katanya.  

117