Home Politik Kuasa Hukum Sebut 120 Purnawirawan TNI Tandatangani Penangguhan Kivlan Zen

Kuasa Hukum Sebut 120 Purnawirawan TNI Tandatangani Penangguhan Kivlan Zen

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni menyebut, sedikitnya 120 purnawirawan TNI dari Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menandatangani surat penangguhan penahanan kliennya.

"Kemarin Pak Kiki (Kivlan) juga sudah menyampaikan bahwa hampir 120-an purnawirawan TNI di PPAD sudah memberi surat penangguhan," kata Pitra saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Setelah penandatanganan surat itu, pihaknya hanya bisa menunggu tanggapan dari pihak Polri untuk memberi pertimbangan penangguhan penahanan.

"Jadi kita menunggu tanggapan dari pihak Polri dari surat penangguhan yang ditandatangani para purnawirawan. Seyogyanya Polri akan mempertimbangkan surat penangguhan tersebut. Karena beliau juga punya jasa jasa terhadap Republik Indonesia ini," kata dia.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari. Kemudian, penahanannya diperpanjang pada Kamis, 19 Juni 2019, hingga 40 hari berikutnya.

Polisi mengklaim penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam tersangka itu masing-masing berinisial IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Enam tersangka itu diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei lalu. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua di antaranya berupa senjata api rakitan.

Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

1287